Teror bom yang terjadi di Surabaya
beberapa waktu lalu membuat pemerintah harus bekerja ekstra keras dalam
menanggulangi serangan bom. Salah satu caranya adalah mengurangi
doktrinisasi paham radikal melalui internet. Kemkominfo sendiri
mengungkapkan kalau 143 juta pengguna media sosial di Indonesia terancam
terserang ‘virus’ radikalisme sehingga pemerintah perlu bergerak cepat
agar hal ini tidak meracuni generasi bangsa.
Tercatat ada 1.285 akun media sosial
yang diblokir per 13 Mei 2018 paskah ledakan bom di gereja Surabaya.
Selain itu, upaya penanggulangan penularan paham radikalisme ini juga
diminta dari masyarakat juga. Pemerintah sudah membentuk badan pengaduan
untuk melaporkan akun-akun yang menebarkan kebencian yang berpotensi
memecah-belah bangsa sehingga masyarakat juga diminta turut aktif soal
ini.
Menurut akun resmi Kominfo, berkaitan
pencegahan ajaran terorisme warganet bisa mengadukan hal ini ke sejumlah
kontak yang sudah disediakan, meliputi:
Akun pengaduan ini rupanya baru dibuat
pada 14 Mei 2018 lalu. Selain itu, Menkominfo Rudiantara juga menghimbau
agar masyarakat tidak turut menyebarkan berita sensitif seperti yang
berkaitan dengan terorisme, foto-foto korban bom dan hatespeech yang memecah belah bangsa.
Selain untuk pengaduan mengenai
terorisme, akun ‘pengaduan’ ini bisa digunakan untuk hal lainnya,
seperti pornorgrafi, hoax, pelanggaran HAKI, penipuan, narkoba,
perjudian hingga phising atau malware.